Waktu Dan Biaya Layanan Informasi
Waktu Pelayanan Informasi Publik :
Senin - Jum'at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB
Istirahat
Senin - Kamis : 12:00 WIB s/d 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 WIB s/d 13:00 WIB
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa :